REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono, tersangka kasus duagaan korupsi TransJakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, kali ini yang disita adalah rumah milik Udar di Bogor Jawa Barat.
"Penyidik kembali menyita aset Udar, kali ini sebuah rumah di Bogor Nirwana Residence, Bogor, Jawa Barat," kata Widyo di Kejagung, Kamis (27/11).
Widyo mengatakan ada delapan jaksa penyidik yang terlibat dalam penyitaan tersebut. Lebih rinci, ia menyebutkan rumah yang disita tersebut atas nama Udar dan memiliki luas bangunan 264 meter dan luas tanah 300 meter di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor.
"Saat ini sudah disita dan dibuatkan berita acara penyitaan atau penitipan dan melaporkan hasilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menyita beberapa aset milik Udar Pristono, tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar, di antaranya kondotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan Casablanca dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp 3 miliar.