Selasa 18 Nov 2014 12:19 WIB

Lagi, Rumah Udar Pristono Digeledah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono
Foto: antara
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bus TransJakarta Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa, kembali menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2013.

"Ya benar hari ini ada penggeledahan kembali," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin di Jakarta, Selasa (18/11).

Dari informasi di Kejagung, penyitaan kali ini dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya Blok KE/E06, Graha Bintaro Raya, Banten. Kejagung sudah menyita menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran menyita 3 unit Handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.

Kemudian menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali. Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement