Jumat 06 Mar 2015 19:28 WIB

Terdakwa Kasus Transjakarta Divonis 4 Tahun Kurungan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 Dua petugas Transjakarta di samping logo baru Transjakarta yang resmi diluncurkan usai upacara Hari Pahlawan 10 November di Lapangan Barat Monas, Jakarta, Senin (10/11).
Foto: Antara/Abdul Malik
Dua petugas Transjakarta di samping logo baru Transjakarta yang resmi diluncurkan usai upacara Hari Pahlawan 10 November di Lapangan Barat Monas, Jakarta, Senin (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta 2013, Setyo Tuhu divonis empat tahun penjara. Selaku Ketua Panitia Pengadaan, Setyo dinilai lalai karena tidak menguji kembali perencanaan lelang yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setyo Tuhu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Hakim Anggota, M Mukhlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/3).

Majelis Hakim menilai, Setyo Tuhu dianggap lalai dalam menunjuk empat perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kualifikasi dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu lantaran Setyo tidak melakukan analisa yang cukup dalam proses pengadaan dan tidak melakukan pengujian teknis secara benar. Empat perusahaan itu yakni PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya.

Majelis Hakim memutuskan, Setyo terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubab dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, Setyo melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami nyatakan untuk pikir-pikir dulu (banding)," ujar kuasa hukum Setyo, Ifranda A Ma'az. JPU yang diwakili Erny Veronica Maramba juga menyatakan hal yang sama. "Dalam tujuh hari kami akan pikir-pikir," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement