Kamis 27 Nov 2014 17:55 WIB

Pengamat: Ahok yang Berhak Mengusung Wakilnya, Bukan Partai

Rep: c62/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, ‎‎JAKARTA-- Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan yang berhak mengusung calon Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah Gubernur DKI sendiri bukan DPRD atau partai politik. Menurut Refly‎ memang ada dua perbedaan antara Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004‎ dan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014.

"Tetapi di dalam mekanisme Perppu tidak begitu‎, yang berhak mengajukan calon wakil itu adalah Gubernur. Bakan dimungkinkan wakil dari PNS," katanya Refly saat dihubungi Republika, Kamis (27/11).

Dalam mekanisme itu kata Refly, Gubernur menyampaikan calon wakilnya ke Presiden melalui Menter Dalam Negeri. Setelah Presiden Joko Widodo menerima calon wakil yang diajukan Gubernur baru Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres).

‎Kata Refly dikeluarkannya Perpu Nomor 01 Tahun 2014 itu dibentuk dengan paradigma agar tidak terjadi lagi rivalitas antara gubernur dan wakil gubernur. "Makanya wakil gubernur betul-betul ditempatkan sebagai pembantu gubernur‎. Sehingga Gubernur sendiri yang melantik wakil gubernurnya," kata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement