Kamis 27 Nov 2014 08:04 WIB

Kemendagri: Cuma Ahok yang Punya Hak Tentukan Cawagub DKI

Rep: C62/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur cara pengangkatan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kemungkinan tidak akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Dodi mengatakan hal tersebut karena PP masih harus menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tjahjo Kumolo, yang keduanya tengah melakukan kunjungan kerja ke daerah yang berbeda.

"‎Karena Pak Mendagri ini sama saya dari Surabaya sekarang menuju ke Jambi, itu PP tidak mungkin selesai hari ini, karena Pak Jokowinya ke Riau dan Pak Mendagrinya sedang ke Jambi. Jangan terburu-burulah," jelasnya saat dihubungi Republika, Kamis (27/11).

Meski demikian, ia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah mengatur bahwa yang akan diangkat menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta adalah nama yang diusulkan oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur dan tidak berasal dari pihak lain.

"‎Enggak bisa. Yang disahkan itu yang diusulkan jadi tidak bisa mengangkat yang lain," katanya.

Saat disinggung apakah presiden bisa mengangkat wakil gubernur yang bukan dari hasil usulan Gubernur Ahok. Dodi menjawab tidak bisa. "Kalau yang berpikir normal itu gak bisa (mengangkat nama lain), paling kalau usulannya tidak sesuai standar dalam PP paling dikembalikan," ujarnya.

Untuk itu supaya wakil gubernur yang diangkat sesuai usulan, Dodi menyarakankan harus ada komunikasi secara intensif antara partai pengusung Ahok dan  presiden bersama orang-orang terdekatnya.

"Komunikasi yang baik intinya," ucapnya.

‎‎

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement