Rabu 26 Nov 2014 15:05 WIB

Aturan Rumah Ibadah di RUU Perlindungan Agama, MUI: 'No Comment'

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum pernah diajak diskusi oleh Kemenag terkait draft RUU Perlindungan Beragama. "Kita belum diajak diskusi dan belum dapat surat juga dari Kemenag," ujar Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan kepada Republika, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan, untuk pengaturan rumah ibadah sudah tertuang dalam peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri No 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Namun, jika dalam draft RUU perlindungan umat beragama tetap diperlukan maka tergantung dari substansinya.

Sedangkan untuk permasalahan pengaturan khutbah di ruang publik, Amirsyah masih belum ingin berkomentar. "Itu saya masih no cement dulu. Karena ini sensitif. Tunggu keputusan rapim dulu (rapat pimpinan)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement