Selasa 25 Nov 2014 20:27 WIB

Pengamat Yakin Interpelasi DPR Hanya untuk Klarifikasi Kebijakan

DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai usulan interpelasi DPR atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hanya untuk mengklarifikasi kebijakan.

"Interpelasi itu kan sama saja dengan klarifikasi. Saya melihatnya sebagai sebuah kewajaran dari DPR sebagai wakil rakyat. Semestinya, jangan ditafsirkan lebih jauh," katanya di Semarang, Selasa (25/11).

Biasanya, kata dia, pemerintah begitu menerapkan kebijakan langsung berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk kebijakan menaikkan harga BBM.

Akan tetapi, menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo terkesan lebih banyak langsung "action" sehingga wajar jika DPR kemudian melakukan interpelasi terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.

"Jadi, begitu menaikkan, biasanya Presiden melalui menteri-menterinya melakukan komunikasi ke DPR. Zaman Pak SBY dulu biasanya begitu maka DPR tidak mempertanyakan," kata pengajar FISIP Undip tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, usulan interpelasi dari DPR atas kenaikan harga BBM merupakan langkah DPR untuk sebatas mengklarifikasi kebijakan yang dilakukan, yakni pertimbangan menaikkan harga BBM.

"Memang harus ada komunikasi yang baik antara Presiden dengan DPR. Makanya, saya tidak melihat interpelasi ini dalam konteks lebih jauh, apalagi sampai pada upaya 'impeachment'," tukasnya.

Sekali lagi, Teguh mengingatkan interpelasi yang rencananya dilakukan DPR terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM hanya sebatas memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar atau tidak.

Sementara itu, inisiator pengusul hak interpelasi kenaikan harga BBM bersubsidi dari Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan usulan interpelasi sudah mendapatkan dukungan lebih dari 100 anggota DPR.

"Usulan interpelasi sudah ditandatangani lebih dari 100 anggota dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, F-PAN, dan F-PKS dan akan diserahkan kepada pimpinan DPR pada Rabu (26/11)," katanya.

Menurut Misbakhun, hak interpelasi adalah hak DPR yang dapat digunakan oleh seluruh anggotanya untuk meminta penjelasan dari kebijakan pemerintah yang belum jelas tapi dapat memberikan dampak kepada masyarakat.

"Penggunakan hak interpelasi ini agar jangan ditafsirkan terlalu jauh, apalagi sampai ditafsirkan untuk melakukan 'impeachment'," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement