Selasa 25 Nov 2014 13:19 WIB

Pasal Nikah Beda Agama tak Langgar HAM

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tentang ketidakbolehan menikah beda agama sedang diujimaterilkan di MK.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan agar tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena sudah sesuai dengan pelaksanaan hak azasi manusia (HAM).

"UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak melanggar HAM," kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Maneger Nasution, Selasa (25/11).

Menurut Maneger, dalam pasal 28B UUD 1945 telah disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Namun, pelaksanaan serta tata caranya, lanjut dia, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. 

Kata Maneger, UU tersebut menjelaskan perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan bukan disahkan oleh hukum negara. 

Kedudukan negara dalam hal perkawinan hanya sebatas pada pencatatan dokumen perkawinan untuk memenuhi ketertiban administrasi negara.  Jadi, apabila permohonan untuk pembatalan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dikabulkan justru hukum negara akan saling bertabrakan dengan hukum agama. 

Sebelumnya para pemohon yang terdiri dari Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra dan Anbar Jayadi, mempermasalahkan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Mereka menganggap UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement