Selasa 25 Nov 2014 09:44 WIB

Jaksa Agung Ingin Diberi Kewenangan Menyadap

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung baru HM Prasetyo berharap Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ada tingkatan dalam korupsi, sedang, tengah, dan sulit sehingga perlu waktu, beda dengan tangkap tangan, ada orangnya jelas, barang bukti, bisa langsung dijebloskan ke tahanan," kata Prasetyo di Kejagung, Senin (24/11).

Prasetyo mengatakan, penyadapan tersebut bertujuan agar Kejaksaan bisa melakukan operasi tangkap tangan dan mempercepat pengungkapan kasus-kasus korupsi.

Prasetyo mengatakan, saat ini, Kejagung telah memiliki alat untuk melakukan penyadapan. Namun, belum ada perizinan atau Undang-Undang yang mengatur penggunaan alat tersebut untuk menyadap.

"Tapi alat tersebut tidak percuma, karena bisa untuk melacak para tersangka, terpidana, dan buron kasus," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan meminta pemerintah untuk merevisi UU agar bisa menyadap, Prasetyo mengatakan belum dapat memastikan hal tersebut.

"Kita lihat nanti karena itu politik," kata Prasetyo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement