REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyepakati naiknya tarif angkutan kota setelah penyesuaian dengan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang kenaikan tarif angkutan kota sudah disetujui oleh Ahok.
"Pergub tinggal diundangkan saja. Pak Gubernur sudah teken Pergubnya dan kembali ke saya dokumennya, efektif berlaku tarifnya setelah saya teken. Nanti malam saya teken (jadi besok berlaku)," kata Saefullah, di Balaikota, Senin (24/11).
Ia menjabarkan tarif untuk Mikrolet, KWK, bus sedang, bus besar akan naik tarifnya Rp 1.000 menjadi Rp 4.000. Sementara tarif pelajar tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 1.000.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota ini diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu (19/11) lalu. Ia pun menegaskan para pengemudi kendaraan untuk tidak meningkatkan tarif angkutan kota sebelum Pergub terbit.
"Nanti sanksinya bisa sampai dicabut izin operasinya," kata Akbar.
Untuk perhitungan tarifnya, lanjut Akbar, disesuaikan dengan SK Dirjen Perhubungan Darat dari mulai penghitungan untuk gaji supir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang.