Senin 24 Nov 2014 15:04 WIB

Divonis Penjara Lima Tahun, Mantan Pegawai KY Pikir-Pikir

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa korupsi Rp 4,5 miliar di Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar, dengan lima tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, mantan pegawai KY itu mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Al Jona di hadapan majelis hakim PN Tipikor Jakpus, Senin (24/11).

Al Jona mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Pasalnya, selama proses penanganan kasus ini, dirinya hanya diadili sebagai tersangka tunggal. Menurutnya, ada pihak lain yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. "Semuanya dibebankan kepada klien saya. Padahal, dalam proses birokrasi tidak mungkin satu orang bisa mencairkan uang sendiri," kata kuasa hukum Al Jona, Zulham Mulyadi, kepada wartawan.

Menurut Zulham, atasan Al Jona di KY semestinya mengetahui adanya ketidakberesan dalam rekapitulasi keuangan yang dibuat kliennya. Lagi pula, kata dia, proses pencairan uang di lembaga itu bukan menjadi kewenangan Al Jona, melainkan atasan-atasannya.

Ia menjelaskan, dalam UU Perbendaharaan Negara disebutkan, yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dana adalah Bendahara Pengeluaran di tiap-tiap lembaga."Sementara, klien saya ini hanya staf. Tambahan lagi, perkara ini sudah terjadi berulang-ulang dalam empat tahun. Tidak mungkin penandatanganan keuangan yang dilakukan setiap bulan tidak dikontrol secara tepat oleh para atasannya dalam kurun waktu selama itu," ucap Zulham.

Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun dipotong masa tahanan, ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Selain itu, pengadilan juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti (yang dikorupsi) sebesar Rp 4,5 miliar," kata hakim ketua Artha Theresia yang memimpin jalannya persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement