REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai saat ini baru sekitar 30 orang. Jumlah ini jauh dari total seluruh anggota dewan yang mencapai 556 orang.
"(Anggota) DPR 30-an orang yang menyerahkan LHKPN," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (24/11).
Johan mengatakan, anggota DPR baru yang terpilih periode 2014-2019 harus menyerahkan laporan harta kekayaannya. KPK, kata dia, memberi waktu dua sampai tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN terhitung sejak dilantik.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanif menjadi menteri ke-12 dalam Kabinet Kerja yang telah menyerahkan laporan harta kekayaannya.
LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.