REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Imam Masjid Istiqlal, Dr. Ali MustafaYakub menilai pemerintah tidak perlu merumuskan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Untuk melindungi umat islam dan menangkal radikalisme umat beragama, cukup dengan menerpakan UU Penisataan Agama dan menindak tegas pelaku penistaan terhadap agama.
“Menurut saya, tidak perlu ada Undang-Undang Perlindungan Umat beragama. Cukup menerapkan Undang-Undang Penistaan agama,” ujar Ali Mustafa kepada Republika, Senin (24/11).
Ali menilai, munculnya kekerasan keagamaan, karena Pemerintah tidak mengeluarkan sanksi tergas terhadap pelaku penistaan agama. Dia menilai ketidak tegasan tersebut, tidak mampu melahirkan melahirkan efek jera bagi para pelanggar. Munculnya kekerasan agama karena orang yang melakukan penistaan agama tidak ditindak dengan tegas. “Yang melecehkan (agama) itu seharusnya dihukum, namuntidak dihukum. Itu yang melahirkan kekerasan,” ujar dia.
Dia mengatakan, penerapan UU Penistaan Agama secara tegas akan menutup kemungkinan lahirnya radikalisme agama. “hsrus diterapkan UU pelecehan dan Penistaan Agama itu. Jadi tidak perlu UU Perlindungan Umat Beragama,” ujar dia.
Dia justeru mempertanyakan tujuan dari rencana dilahirkannya UU PUB. Menurut dia, tujuan perlindungan terhadap umat minoritas cenderung mengesampingkan keberadaan umat Islam ahlussunnah wal jamaah yang mayoritas. “Melindung siapa? Terus umat beragama yang mayoritas akan dilecehan terus? Justeru itu yang akan melahirkan radikalisme agama,” ujar dia.
Ali menganggap UU PUB terkesan kurang berpihak kepada kepentingan Islam di Indonesia. UU tersebut memberikan kelonggaran untuk melecehkan umat mayoritas, yang justeru dapat memicu koflik sosial. “Kan berbeda tidak apa-apa kan? Apa haram? Ini kan urusan kenegaraan kan? Jika UU Penistaan Agama diterapkan, Insyallah radikalisme agama tidak akan lahir,” ujar dia.