Senin 24 Nov 2014 11:21 WIB
Penodaan Agama

Kata LSM Ini UU Penodaan Agama akan Ditolak MK

Rep: C01/ Red: Erdy Nasrul
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos) pada 2010 lalu termasuk salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  yang mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, ketika wacana pencabutan UU Penodaan Agama kembali mencuat, Demos menyambut baik hal tersebut.

Pendiri Demos, Anton Pradjasto, menyatakan pada prinsipnya UU Penodaan Agama berpotensi untuk disalahgunakan oleh segelintir kelompok untuk meniadakan keyakinan yang lain. Karena itu. Selain itu, Anton juga menjelaskan bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan seseorang untuk memilih berkeyakinan apa. “Itu kan adalah hak anda sebagai warga negara,” ujar Anton kepada Republika Online, Senin (24/11).

Anton juga menyatakan bahwa kebebasan berkeyakinan juga merupakan hak konstitusional tiap warga negara. Permasalahan ini bukan menyangkut mana yang lebih baik atau tidak baik menurut Anton. Ia menjelaskan bahwa keanekaragaman itu merupakan realitas yang harus dihadapi oleh negara. “Secara konstitusional negara itu harus menjamin kebebasan berkeyakinan,” jelas Anton.

Karena itu, adanya wacana pencabutan UU Penodaan Agama yang kemudian rencananya akan diganti oleh UU Perlindungan Umat Beragama ini, disambut baik oleh Demos. Anton berharap perubahan ini akan membuat negara lebih menghormati dan melindungi hak konstitusional setiap warga atas kebebasan berkeyakinan. “Ya, tentunya kami menyambut baik dong,” terang Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement