Ahad 23 Nov 2014 17:17 WIB
Larang rapat dengan DPR

Demokrat: Pemerintah Mempermainkan Undang-Undang

Rep: c89/ Red: Joko Sadewo
Dede Yusuf
Foto: Antara/Agus Bebeng
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beredarnya surat permohonan penundaan jadwal-jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Sekretaris Jenderal DPR yang ditandatangani Mentri BUMN, Rini Soemarno mendapat tanggapan dari wakil rakyat. Anggota DPR dari fraksi Demokrat, Dede Yusuf mengatakan permintaan penundaan ini berbau politis.

Dede menjelaskan situasi serupa juga terjadi di komisi IX yang dipimpinnya. Para menteri tidak mau datang ketika dijadwalkan mengadakan rapat bersama DPR.

Dalam hal ini, Dede melihat pemerintah sama saja memainkan Undang-Undang. Menurutnya, bagian dari tugas pokok mentri dan DPR adalah mengadakan rapat kerja bersama. "Segeralah saya harap menteri-menteri kembali menjadi pejabat negara, jangan berpikiran sebagai  politisi, kembali menjalankan peran kemitraan bersama DPR sesuai Tupoksi,"kata dia, saat dihubungi Republika Online (ROL), Ahad (23/11).

Di satu sisi para mentri selalu mangkir ketika dipanggil, tetapi di sisi lain, banyak agenda selain RDP dengan DPR yang terus dilakukan para anggota kabinet kerja tersebut. "Hampir satu bulan ini kan selalu menunda, kita jadi bertanya-tanya. Pertemuan, blusukan di luar bisa dilakukan, tapi datang ke DPR yang adalah rumah rakyat, malah tidak mau. Jadi kepentingan apa lagi, kalau bukan sifatnya politis,"jelasnya.

Untuk itu, Ia mengharapkan pemerintah kembali menjalankan peran sesuai tupoksi yaitu bermitra dengan DPR. Sehingga DPR bisa melakukan fungsi pengawasan. 

Diingatkannya, ketika seorang eksekutif disumpah menjadi pejabat negara, maka pada saat itu dia harus meninggalkan kepartaiannya. "Kalau dia mau melakukan kegiatan politik, hanya bisa di luar hari kerja,"ujarnya.

Disinggung apa tindakan yang bisa diambil, menurut Dede, DPR bisa memanggil paksa. Apabila sampai tiga kali dipanggil tidak datang maka mereka bisa dipanggil paksa. "Itu diatur dalam Tatib DPR," ungkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement