Ahad 23 Nov 2014 13:46 WIB
Larang rapat dengan DPR

Sikap Rini Larang BUMN Rapat dengan DPR Dianggap Tepat

Rep: c13/ Red: Joko Sadewo
 Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Menteri BUMN Rini M Soemarno (kiri) dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers tentang pembentukan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Jakarta, Ahad (16/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan Menteri BUMN Rini Soemarno agar jajarannya  tidak ikut rapat dinilai sudah tepat. Pengamat Komunikasi Politik Lely Arrianie mengatakan, kemungkinan alasan dasar yang dimiliki Menteri BUMN karena belum selesainya konflik di DPR.

Menurutnya, konflik DPR ini pasti mempengaruhi kinerja kementerian terutama pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR. Lely menjelaskan, jika anggota DPR masih berkonflik, kementerian dan jajarannya akan merasa bingung mengambil tindakan.

"Mereka pasti bingung, siapa pemimpinnya, ini sah atau tidak, apa yang harus dijawab dan sebagainya," kata Lely saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Ahad (23/11). Untuk itu, anggota dewan seharusnya menyelesaikan dahulu konflik yang terjadi di DPR.

Menurutnya, apabila DPR sudah mengatasi masalah internal, maka Kementerian bisa mengikuti undangan rapat DPR. DPR diminta benar-benar selesaikan konfliknya terutama masalah pembagian komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Seperti diketahui,  Komisi VI DPR RI mengaku menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut  ditujukan kepada kesetjenan DPR RI.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno:

Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement