Ahad 23 Nov 2014 11:48 WIB
Larang rapat dengan DPR

Larang BUMN Rapat di DPR, Pengamat: Menteri Rini Salah Besar

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menyayangkan sikap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melarang anggotanya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Menurutnya sikap yang diambil oleh Menteri BUMN adalah sebuah kesalahan besar.

"Itu tidak boleh," ucapnya saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Ahad (23/11).

Asep mengatakan seharusnya Rini Soemarno tidak mengeluarkan larangan semacam itu, hanya karena adanya konflik di internal DPR. Menurutnya, Rini tidak boleh melihat DPR dari praktik internalnya, tapi harus melihat DPR sebagai suatu kelembagaan.

"Lagipula, konflik yang dihadapi DPR itu masalah dewan bukan eksekutif (eksekutif)," ujarnya.

Asep melanjutkan seorang menteri memiliki kewajiban untuk hadir apabila diundang rapat oleh DPR. Bahkan, kata Asep, DPR bisa memaksa pihak kementerian terutama Menteri BUMN jika mereka benar-benar tidak ingin mengikuti RDP.

"DPR punya hak," tegasnya.

Ia menjelaskan, DPR memiliki hak untuk meminta para menteri mengikuti RDP. Menurut Asep, hak-hak ini sudah tertuang di dalam UU MD3 dan Tatib DPR. Jadi, kata Asep, Menteri BUMN tidak bisa mengikuti keinginannya untuk melarang anggota lembaganya mengikuti rapat.

Untuk itu, Asep meminta Presiden Jokowi untuk memberikan arahan kepada para menterinya. Asep berharap Jokowi bisa menjelaskan dalam surat edaran tentang kewajiban para menteri kepada anggota DPR. Dengan cara ini, Asep berharap kasus yang dialami Rini Soemarno ini tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui,  Komisi VI DPR RI mengaku menerima surat yang dikeluarkan dari kabinet pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI terlebih dahulu dengan pejabat eselon satu kementerian BUMN. Surat tersebut  ditujukan kepada kesetjenan DPR RI.

Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno:

Maka kami dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement