Sabtu 22 Nov 2014 20:32 WIB

DPRD Surabaya Soroti Penerapan Tarif Parkir Mal

Kota Surabaya dilihat dari udara.
Foto: ANTARA/Seno S/ca
Kota Surabaya dilihat dari udara.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti penerapan tarif parkir yang bervariasi mulai dari Rp 5.000-Rp 100 ribu di tempat perbelanjaan atau mal akibat belum adanya aturan khusus berupa peraturan daerah (perda).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Nyoto mengatakan, akibat belum adanya aturan khusus itu, beberapa pusat perbelanjaan mengenakan tarif bervariasi dan informasi dari Dinas Perhubungan.

"Untuk parkir valley, bahkan informasinya ditarik sampai Rp 100 ribu," kata Herlina di Surabaya, Sabtu, (22/11).

Padahal, lanjut dia, segala jenis pungutan atau retribusi harus diatur dalam perda dengan acuan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Idealnya tahun 2011 segala retribusi ditetapkan di sana (perda)," katanya.

Herlina mengatakan alasan pemerintah kota tidak membuat aturan khusus dalam mengenakan taif parkir di mal karena dianggap sumber pajak dan bukan disebut retribusi.

"Karena bukan termasuk retribusi maka dikenakan persentase pajak parkir di mal. Untuk parkir dikenakan pajak 25 persen, lalu parkir khusus atau valley 30 persen," katanya.

Herlina menegaskan besarannya diatur bukan semata-mata untuk memberikan kontribusi pada pemerintah kota, namun juga harus dipertimbangkan kemanfaatannya pada masyarakat. "Orang memilih parkir valley karena pilih praktis, tapi justru dikenakan sesuka hati," katanya.

Herlina berencana akan membenahi regulasi tarif parkir khusus. "Jangan sampai karena tidak diatur kemudian besaran tarif semakin tidak terukur," katanya.

Berdasarkan data pemerintah kota, sebanyak 17 mal di Surabaya yang selama ini mengenakan tarif khusus. Namun, ia memperkirakan jumlah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Data pemkot 17 (objek), tapi sepertinya lebih," kata Herlina.

Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi A lainnya, Elok Cahyani. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang berkaitan dengan masalah tarif Parkir.

"Kami sebagai anggota dewan yang baru perlu mengetahui data riil mal yang mengenakan tarif parkir khusus," katanya.

Ia juga mengatakan mendukung adanya rencana pembuatan Perda Parkir Khusus yang ada di pusat perbelanjaan. "Jika ini diatur, tentunya pendapatan daerah akan meningkat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement