Jumat 21 Nov 2014 20:56 WIB

Ditantang Tuntaskan Kasus PT CGN, Ini Jawaban Jaksa Agung Baru

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung baru HM Prasetyo didesak untuk segera menuntaskan kasus PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN), yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai NasDem. Menjawab hal tantangan tersebut, Prasetyo mengatakan akan segera membahas hal tersebut dengan jajarannya.

"Nanti kita akan bicarakan dengan Jampidsus. Secara teknis nanti kita tahu dimana hambatannya, kendalanya, nanti kita akan uraikan satu persatu. Lihat langkah-langkahnya seperti apa," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (21/11).

Prasetyo pun mengaku telah menyiapkan langkah-langkah dan strategi untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat ditanya bagaimana strategi tersebut, ia mengatakan tidak semua tahapan penyelidikan bisa diungkap ke publik.

"Tak harus dibuka ke mana-mana. Tentunya masih dalam batasan-batasan yang semua pihak tak harus tahu. Karena kalau banyak orang akan menyulitkan penanganan perkara itu. Tapi nanti kalau sudah menginjak ke penyidikan akan mulai terbuka. Akan terbuka sepenuhnya jika sudah masuk ke pengadilan," jelasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2005, Surya Paloh pernah diperiksa penyidik terkait kredit macet Bank Mandiri. Pemeriksaan Surya saat itu, terkait proses pembelian dan penjualan aset kredit PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP), yang diduga berafiliasi dengan Media Grup, perusahaan milik Surya.

Saat itu, Surya mengaku tidak pernah mengenal jajaran direksi PT CGN dan tidak memiliki posisi apapun di PT TMMP. Dalam kasus kredit senilai Rp 160 miliar tersebut, MA telah memvonis tiga terpidana.

Pada 26 Oktober 2007 lalu dua terpidana yakni Edyson (direktur utama) dan Diman Ponijan (direktur) menyerahkan diri di Kejari Jakarta Selatan menyusul turunnya vonis delapan tahun penjara. Sedangkan, satu terpidana lain, Syaiful Anwar, hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement