Jumat 21 Nov 2014 20:00 WIB

Tak Punya Penampungan Layak, Izin PPTKI El Karim Dicabut

TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri memberikan sanksi tegas dengan mencabut Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada 5 November lalu di-sidak dan ditemukan memiliki penampungan TKI ilegal dan tidak layak.

"Pencabutan ini merupakan tindaklanjut dari sidak penampungan TKI. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan melalui proses verifikasi, akhirnya kita putuskan secara resmi untuk mencabut surat izin PT El Karim," kata Menaker di Jakarta, Jumat (21/11).

Pencabutan izin itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.381 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT El Karim Makmur Sentosa.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin PT El Karim itu dilakukan karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

"PT El Karim terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memperlakukan calon TKI di penampungan secara tidak wajar dan tidak manusiawi serta memilki tepat penampungan yang tidak memenuhi standar," kata Hanif.

Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmiograsi No. Per. 7/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia.

"Tindakan tegas berupa pencabutan ijin operasional ini merupakan bagian dari pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," kata Hanif.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah?Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang masih ada dan beroperasional berjumlah sebanyak 520 PPTKIS.

Menaker berharap pencabutan izin yang merupakan bentuk penegakan hukum tegas itu dapat memberikan contoh dan efek jera kepada PPTKIS lain.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman mengatakan dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT El Karim Makmur Sentosa dilarang melakukan kegiatan yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI sebagaimana diatur UU No.39 tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, meskipun izinnya telah dicabut, Reyna menegaskan PT El Karim masih mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk mengembalikan SIPPTKI asli kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Binapenta.

"PT El Karim memiliki kewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan serta memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja," kata Reyna.

Selain itu, PT El Karim wajib menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun.

?"PT El Karim pun harus tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia," kata Reyna.

Serah terima Surat Keputusan Menteri tentang pencabutan itu telah dilakukan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Guntur Witjaksono dan Direktur Utama diterima oleh PT El Karim Makmur Sentosa, Abdul Karim di Kantor Kemnaker pada Kamis (20/11) kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement