Jumat 21 Nov 2014 12:34 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Ketua MPR: Pemilihan Jaksa Agung Hak Prerogatif Presiden

Rep: Gita Amanda/ Red: Erdy Nasrul
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: .
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan berpendapat, pemilihan jaksa agung merupakan Hak Prerogatif presiden. Hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya presiden.

Pernyataan Zulkifli disampaikan menanggapi pro-kontra penunjukkan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI. Seperti diketahui HM Prasetyo merupakan politisi aktif di Partai Nasional Demokrat, yang Kamis (20/11) lalu resmi dilantik sebagai Jaksa Agung.

"Pemilihan menteri, jaksa agung, itu hak prerogatif presiden. Ya sudah," katanya saat ditemui usai membuka acara Seminar Kebangsaan di Hotel Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat, Jumat (21/11).

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Mahfud mengatakan, ini pada dasarnya merupakan Hak Prerogatif presiden. Namun Mahfud mengingatkan, dahuli masalah penunjukan jaksa agung nenjadi salah satu bahan kampanye Jokowi.

Kala itu Jokowi melalui tim transisinya menjanjikan jaksa agung harus lepas dari kepentingan politik. Namun semua menurut Mahfud kembali pada kewenangan presiden.

Mahfud khawatir, jaksa agung dari kalangan partai bisa menjadi masalah ke depannya.

"Kalau nantinya berhadapan dengan orang parpol akan ada sisi dilematis," ungkap Mahfud ditemui di tempat yang sama.

Mahfud mengatakan, Andi Wijayanto dulu pernah mengatakan bahwa jaksa agung tak akan berlatar belakang parpol. " Tapi pada kenyataannyakan tidak, ya kita lihat saja nanti. Mudah-mudahan bagus," ujarnya.n Gita Amanda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement