Jumat 21 Nov 2014 13:13 WIB

Sopir Angkutan Umum Diminta Patuhi Kesepakatan Tarif

 Sejumlah angkutan umum menunggu para penumpang di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah angkutan umum menunggu para penumpang di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sopir angkutan umum di Kota Medan diminta untuk tidak meminta ongkos dari penumpang melebihi tarif baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan.

"Untuk itu tentunya perlu pengawasan dari pihak-pihak terkait agar para sopir benar-benar menerapkan tarif sesuai kesepakatan," kata pengamat sosial Sumatera Utara Yos Rizal di Medan Jumat (21/11).

Itu ia katakan menanggapi mulai diberlakukannya kenaikan tarif angkutan umum hari ini di Medan menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.

Sebelumnya juga telah digelar rapat yang dilakukan antara Dishub Kota Medan dengan Organda Kota Medan, pengusaha angkutan umum, akademisi, DPRD Medan dan Satlantas Polresta Medan yang menyepakati tarif angkutan umum di Medan naik menjadi Rp 5.500 dari sebelumnya Rp 4.500 per estafet yang mulai berlaku Jumat (21/11).

Sedangkan tarif angkutan untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp.500. Dengan demikian tarif angkutan untuk pelajar /mahasiswa Rp 3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp 3.000 per-estafet.

Lebih lanjut ia mengatakan kenaikan tarif angkutan umum tersebut diharapkan tidak memberatkan masyarakat, mengingat di daerah lain kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga BBM sebesar Rp 1.000 dari ongkos lama.

Karena itulah diminta agar hasil pertemuan itu benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat dapat mengetahui berapa tarif baru pasca kenaikan harga BBM dan para sopir tidak meminta ongkos melebihi tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.

"Jika para sopir diketahui menaikkan tarif melebihi yang telah disepakati ini, maka diharapkan Organda Kota Medan maupun pengusaha-pengusaha angkutan menindak langsung sopirnya. Jangan sampai masyarakat terbebani, sebab kenaikan harga BBM ini juga sudah memberatkan masyarakat," katanya.

Sebelumnya Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, kenaikan sebesar Rp 1.000 per-estafet untuk umum dan Rp 500 bagi pelajar/mahasiswa pasca kenaikan BBM dinilainya sudah layak meski sebelumnya Organda ingin kenaikan tarif berkisar Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per-estafet.

Tarif baru Rp 5.500 untuk umum dan Rp 3.500 untuk pelajar/mahasiswa berlaku untuk 1 estafet yang berjarak lebih kurang 10 kilometer.

"Jika sopir melakukan pengutipan lebih, berarti penumpang itu telah melewati batas yang telah ditetapkan yakni 10 kilometer. Jadi jika ada penumpang yang naik turun dalam jarak 10 kilometer, ongkosnya Rp 5.500," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement