Kamis 20 Nov 2014 19:02 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Komisi III: Jaksa Agung Tidak Boleh Rangkap Jabatan Saat Dilantik

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung menuai polemik. Pengangkatan Prasetyo dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebab, ketika pelantikan, Prasetyo masih berstatus menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

"Ketentuan dalam Pasal 21 poin a UU Kejaksaan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara," kata Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, Kamis (20/11).

Politikus Golkar ini menjelaskan, dalam pasal 19 ayat 1 UU Kejaksaan menyebutkan bahwa jaksa agung adalah pejabat negara. Kemudian di dalam Pasal 21 poin A dinyatakan bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut perundang-undangan.

Terkait Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem, Azis menilai hal itu tentu sudah dipertimbangkan secara matang oleh Presiden Jokowi. Hal itu juga menjadi hak prerogatif presiden. Tetapi, Komisi III DPR akan menggunakan hak-haknya sesuai yang diatur UU terkait hal tersebut.

"Kita lihat perkembangan," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Muzammil Yusuf menilai Presiden Jokowi telah melanggar Pasal 21 ayat 1 huruf a UU Nomor 16 Tahun  tentang Kejaksaan terkait pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab, Prasetyo saat ini masih aktif menjadi anggota DPR RI.

"Presiden (Jokowi) telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement