Kamis 20 Nov 2014 18:50 WIB

Muhtar Ependy Didakwa JPU Pengaruhi Saksi Sidang Akil Mochtar

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Promic Internasional, Muhtar Ependy didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan sengaja mencegah merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan KPK dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar.

"Terdakwa mempengaruhi Masyito, Romi Herton, Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar serta kepada Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti untuk mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan tidak benar," ujar JPU KPK, Rini Triningsih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/11).

Menurutnya, terdakwa melalui telepon meminta Masyito apabila dipanggil KPK agar Masyito tidak mengenal terdakwa, tidak pernah datang ke Bank Kalbar Cabang Jakarta serta tidak pernah ada kegiatan penyerahan uang di Bank Kalbar Cabang Jakarta dan agar disampaikan kepada Romi Herton.

Selain itu, ia menuturkan pada November 2013 terdakwa juga mempengaruhi Srino agar saat pemeriksaan di hadapan penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Yaitu tidak pernah mengantarkan terdakwa ke rumah Akil Mochtar. Khususnya saat membawa uang tunai dalam bentuk dollar.

Rini mengatakan pada 22 Maret 2014, terdakwa juga mempengaruhi Iwan Sutaryadi agar mencabut seluruh keterangan dalam BAP yang diberikan kepada penyidik KPK. Dan agar menyampaikan hal tersebut kepada Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti.

"24 Maret 2014, sebelum berangkat ke pengadilan Tipikor, Iwan mengatakan kepada Rika dan Risna agar dipersidangan mengatakan jika yang datang bersama terdakwa di Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta Bukan Masyito atau Suzanna," katanya.

Selain itu, menurutnya, Muhtar Ependy pun didakwa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar dalam perkara Akil Mochtar. Terdakwa mengaku bertemu sekali dengan Akil Mochtar dan tidak mengenal Romi Herton dan Masyito. Padahal bukti yang ada tidak menunjukan demikian.

Ia menuturkan atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Serta pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement