REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat Jenderal DPR belum menerima surat pengunduran diri Jaksa Agung, HM Prasetyo, sebagai anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Jenderal DPR, Winantuningtyastiti. "Saya belum terima surat pengunduran dirinya," kata Winantu saat dihubungi Republika, Kamis (20/11).
Sekretariat Jendral DPR tidak berwenang mencampuri pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Namun Winantu mengatakan pihaknya menunggu surat pengunduran diri Prasetyo. "Kami sifatnya hanya menunggu," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Namun, pengangkatan Prasetyo diduga melanggar sejumlah aturan dal UU Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut ini sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar Jokowi dalam pengangkatan Prasetyo.