Kamis 20 Nov 2014 14:28 WIB
Interpelasi BBM

Fraksi Golkar Inisiasi Hak Interpelasi Lintas Fraksi Terkait BBM Naik

 Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM dengan membakar ban bekas di depan kantor ESDM, Jakarta, Selasa (18/11).   (Republika/ Yasin Habibi)
Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM dengan membakar ban bekas di depan kantor ESDM, Jakarta, Selasa (18/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Golkar DPR RI akan menginisiasi hak interpelasi lintas fraksi terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penggalangan tanda tangan bersama teman-teman lintas fraksi yang lain untuk penggunaan hak interpelasi agar dapat direalisasikan secepatnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan dasar yang dipakai pemerintah dalam menaikkan harga BBM bersubsidi. Karena menurut dia, harga minyak dunia sedang turun dan "cash flow" juga dikabarkan aman.

Menurut Bambang, apabila penjelasan presiden atau pemerintah memuaskan, hak interpelasi selesai. Namun, kalau tidak memuaskan bisa berlanjut ke penggunaan hak dewan yang lain seperti hak angket, dan tidak menutup kemungkinan bisa ke hak menyatakan pendapat.

Dia mengatakan Fraksi Partai Golkar menilai kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini sama sekali tidak masuk akal, bahkan sulit diterima akal sehat, karena harga minyak di pasar internasional turun drastis atau lebih rendah dari asumsi APBN tahun berjalan.

"APBN-P 2014 mengasumsikan harga minyak 105 dolar AS per barel, sementara harga minyak saat ini di bawah 80 dolar AS per barel," ujarnya.

Artinya, menurut Bambang, tekanan beban fiskal bagi pemerintah baru relatif belum bertambah karena turunnya harga minyak di pasar internasional. Bambang menilai menaikkan harga BBM adalah kewenangan pemerintah dan itu sudah dinyatakan dalam UU APBN-P 2014 dengan beberapa prasyarat kondisi.

"Prasyarat kondisinya yaitu untuk menaikkan harga BBM harus didasarkan pada dua pertimbangan yaitu harga minyak dunia dan kurs dolar terhadap rupiah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement