REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdjianto, mengakui adanya letusan tembakan dalam insiden bentrokan antara anggota TNI dan Polri di Barak Teratai Markas Brimob Kepolisian Daerah Kepri, Batam, Rabu (19/11) kemarin.
"Tapi penembakan itu tidak diarahkan ke orang per orang, tapi mengarah ke udara," kata Tedjo kepada wartawan, Kamis (20/11).
Dikatakanya, kerusakan akibat bentrok yang melibatkan anggota satuan Batalyon Infanteri (Yonif) 134/TS (Tuah Sakti) dengan satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepri itu karen lemparan batu dan kayu.
"Kerusakan yang terjadi di markas Brimob itu karena lemparan batu, kayu, dan sebagainya," kata dia.
Terkait asal senjata, Tedjo menyebutkan oknum personel TNI sempat melakukan pembongkaran di gudang senjata Yonif/134 TS. Selain itu, di sisi lain, para personel Brimob juga masih memegang senjata.
Pembongkaran gudang senjata itu, lanjut Tedjo, jelas merupakan sebuah pelanggaran disiplin lantaran tidak mematuhi perintah atasan.
Untuk itu, Tedjo menegaskan, berbagai sanksi sudah menanti personel yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut, baik dari pihak polisi maupun TNI.
"Pasti ada sanksi, bisa hukuman administrasi, atau kemudian pemindahan personel yang bersangkutan, dan yang terberat pemecatan, jika itu betul-betul insubordinasi, apalagi tidak mengindahkan perintah atasan," lanjut mantan KSAL tersebut.