Rabu 19 Nov 2014 20:24 WIB

Ini Kendala Utama Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rep: cr05/ Red: Agung Sasongko
Pengembangan ekonomi kreatif melalui program PGC
Foto: dok Palyja
Pengembangan ekonomi kreatif melalui program PGC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak cipta hasil produksi pelaku ekonomi kreatif Indonesia masih menjadi problema. Masalah ini perlu diselesaikan dengan harapan tidak menghambat laju pengembangan ekonomi kreatif.

Kepala Kelompok Kerja Pengarusutamaan Sri Rahayu mengakui masih ada hasil produksi yang belum diberi label atau hak cipta.  "Saya punya pengalaman ketika pameran perdagangan perhiasan yang dijual ke para duta besar dan laku keras, itu ternyata perhiasan buatan warga Sidoarjo namun tidak ada labelnya bahwa itu buatan Sidoarjo," kata dia di Jakarta, Rabu (19/11).

Hal tersebut diakuinya masih sangat disesalkan, sebab menjadikan pelaku di daerah tertentu menjadi tidak terangkat namanya.  "Sebagian ada yang memang acuh, asalkan laku saja, dia tidak tahu kalau hasil produksinya jadi masterpiece," katanya. Tapi, tambah dia, sebagian juga ada yang memperjuangkan hak ciptanya bila diklaim oleh pihak lain.

"Seperti kasus Bali misalnya yang sampai ke pengadilan, namun kita menang," ujarnya. Dia menambahkan, untuk angka kasus hak cipta ini belum banyak terungkap.

Namun di samping itu, lanjut dia, upaya pihaknya melakukan penyuluhan untuk para pelaku ekonomi kreatif juga terus dilakukan. "Penyuluhan akan kesadaran hak intelektual, ini masih menjadi tugas kita bersama," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement