Rabu 19 Nov 2014 20:07 WIB

Kontras Protes Penangkapan Petani di Sinjai

Red: M Akbar
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri).  (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Sulawesi Selatan memprotes tindakan aparat Polres Kabupaten Sinjai, Sulsel yang menahan petani Bahtiar bin Sabang atas tuduhan menebang pohon di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

"Kami sangat menyayangkan tindakan ini, Bahtiar hanya seorang petani yang sejak dulu mengelola lahan/kebun hak miliknya secara turun-temurun di Desa Turungan Baji, Kec. Sinjai Barat, Kab. Sinjai, tanah inilah yang kemudian diklaim oleh Dinas Kehutanan sebagai kawasan hutan produksi terbatas," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras, Nasrum di Makassar, Rabu (19/11).

Nasrum mengatakan penangkapan atas Bahtiar pada 13 Oktober lalu ini, tidak memiliki dasar hukum karena sampai saat ini kawasan hutan di Kabupaten Sinjai baik itu kawasan Hutan Lindung (HL) maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) belum sah atau mengikat secara hukum.

Nasrum menjelaskan bahwa sampai saat ini kawasan hutan yang ada di Kabupaten Sinjai baru sebatas pada penunjukan kawasan. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45 PUU-IX/2011, tentang Uji Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan, penunjukan kawasan hutan masih tetap berlaku, tetapi tidak dapat menjadi landasan/dasar hukum dalam semua proses penggunaan/pemanfaatan kawasan hutan sebelum adanya penetapan melalui proses pengukuhan.

"Berdasarkan Pasal 15 UU Kehutanan, penentuan kawasan hutan melalui empat tahapan yaitu penunjukan, tata batas, pemetaan dan penetapan, ketika baru pada tahapan penunjukan seperti hutan di Kabupaten Sinjai maka itu tidak bisa menjadi dasar hukum tuduhan penebangan," tegasnya.

Secara resmi, kata Nasrum, pihaknya juga telah melayangkan surat protes ke Kapolres Sinjai per tanggal 11 November 2014.

Sementara itu Kordinator Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Nursari juga mengecam tindakan penangkapan ini. Menurut Nursari, tindakan penangkapan atas petani ini kontra produktif dengan upaya mewujudkan kedaulatan pangan yang selama ini diharapkan.

"Bagaimana mungkin kedaulatan pangan dapat kita penuhi ketika petani terus dilanda ketakutan akan ditangkap hanya karena menggarap kebun mereka," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement