Selasa 18 Nov 2014 16:36 WIB
Sidang Antasari

Antasari: Biar Jokowi Lihat Kejanggalan Kasus Saya

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
  Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Mantan ketua KPK Antasari Azhar saat mendengarkan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua gugatan pra peradilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditolak hakim dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri hari ini, Selasa (18/11). Menanggapi hal tersebut, Antasari mengatakan akan melapor ke Presiden Jokowi terkait perkara tersebut.

"Saya akan mengajukan fakta-fakta dan beliau akan melihat kejanggalan-kejanggalan itu. Kenapa polisi selaku pejabat negara penyidik tidak bisa menyelesaikan kasus saya, apa takut menampar air memercik muka sendiri," katanya usai sidang kedua terkait gugatan keterangan palsu, Selasa (18/11).

Ia mengatakan, laporan tersebut akan ia berikan untuk melihat tanggapan Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara terkait proses hukum yang ia jalani.

"Saya akan lapor sesegera mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, hakim menolak dua permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Ketua KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pertama yang dipimpin oleh Suprapto dan sidang kedua oleh Marisi Siregar, pemohon (Antasari) dianggap tidak bisa membuktikan dalilnya bahwa termohon II (Polda Metro Jaya) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3.

Gugatan praperadilan serupa terkait SMS gelap dan keterangan palsu pernah dilayangkan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Juni 2013 lalu. Gugatan Antasari juga ditolak oleh ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono saat itu.

Polri dianggap tidak pernah menghentikan penyidikan laporan mantan Ketua KPK itu untuk membongkar pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan terhadap PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Pasalnya Termohon belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permohonan bisa dilakukan bila ada surat penghentian penyidikan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement