Selasa 18 Nov 2014 16:08 WIB

Jokowi Dukung Susi Tenggelamkan Kapal Ikan Ilegal

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Illegal fishing atau pencurian ikan masih menjadi masalah utama sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. Presiden Joko Widodo mendukung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang ingin menindak tegas pelaku pencurian ikan.

Jokowi memaparkan, ia sudah mendapat laporan dari Susi mengenai maraknya praktek pencurian ikan di laut Indonesia. Akibat kegiatan tersebut, menurut dia, Indonesia menderita kerugian sebesar Rp 300 triliun selama bertahun-tahun.

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta tersebut, sudah ada empat kapal ikan ilegal yang tertangkap tangan melakukan pencurian di laut Indonesia. Namun, Jokowi ingin tak sekedar menangkap kapal ikan ilegal saja. Kapal-kapal pencuri tersebut, menurut dia, lebih baik langsung ditenggelamkan supaya memberi efek jera.

"Saya sampaikan kemarin, sudah lah tidak sudah tangkap-tangkapan. Langsung tenggelamkan 10 atau 20 kapal, baru nanti mikir. Tapi orangnya diselamatkan dulu," ujarnya saat berbicara di depan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LI dan LII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2014 di Istana Negara, Selasa (18/11).

Menurut Jokowi, pemerintah Indonesia harus tegas apabila tak ingin kekayaan lautnya dinikmati secara cuma-cuma oleh negara lain.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan membakar atau menenggelamkan kapal pencuri ikan. Selama ini, kapal ilegal yang tertangkap akan dibawa ke pelabuhan setelah awak kapalnya diamankan. Selama menunggu proses hukum, kapal ilegal akan tetap berada di pelabuhan. Apabila telah ada ketentuan hukum, maka kapal akan dilelang atau dimusnahkan.

Namun, cara ini ternyata justru merugikan nelayan setempat. Sebab, banyak kapal ilegal yang akhirnya menumpuk di pelabuhan hingga mengganggu kegiatan nelayan tradisional. Padahal, waktu tunggu sampai ada keputusan hukum bisa memakan waktu hingga enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement