REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung masih terus melakukan inventarisasi terhadap harta bergerak maupun tidak bergerak milik Gayus HP Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak. Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, selain uang dan emas yang disita kemarin, masih ada aset lain berupa mobil, rumah, tanah, dan apartemen.
"Semuanya masih dilakukan pengecekan untuk proses appraisal (taksir) untuk kemudian dilelang. Hasil lelang disetorkan ke kas negara," kata Andhi di Kejagung, Senin (17/11) malam.
Sementara itu, lanjut Andhi, hasil sitaan jaksa eksekutor terhadap aset Gayus yang diambil di Bank Indonesia berupa uang dan emas, telah disetorkan ke rekening penampungan sementara di Bank Mandiri, sebelum disetor ke kas negara.
Ia menyebutkan, uang yang disita tersebut senilai, Rp 201.089.000, 659.800 dolar AS dan 9.980.034 dolar Singapura. Selain itu, disita juga emas sebanyak 31 keping dengan berat 100 gram per keping.
"Besok pagi (hari ini) akan diproses dan dimasukkan ke kas negara. Untuk emas, akan dititipkan dan dicek di kantor pegadaian dan segera dilakukan porses appraisal juga untuk kemudian dilelang," jelas Andhi.
Menurut Andhi, proses tersebut akan dilaksanakan secepatnya sesuai dengan prosedur yang ada. "Target Desember sudah selesai," ujarnya.
Penyitaan aset milik Gayus dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 52 K/Pid.Sus/2013 dan amar atau surat perintah putusan diterima jaksa eksekutor pada 28 Maret lalu. Gayus pun telah dijebloskan ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi jaksa eksekutor dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap sejumlah harta Gayus di Bank Indonesia kemarin, Senin (17/11).