Senin 17 Nov 2014 16:40 WIB

KIH Serahkan Nama Setelah Revisi UU MD3 Selesai

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
  Hatta Rajasa dan Pramono Anung menandatangani kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Hatta Rajasa dan Pramono Anung menandatangani kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah ditandatangani. Keduanya sepakat untuk mengakhiri perbedaan yang terjadi di DPR. Meski demikian, KIH masih enggan menyerahkan nama untuk anggota komisi.

Politikus senior PDIP Pramono Anung mengatakan, penyerahan nama akan baru bisa efektif dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) terbentuk. Sebab, Baleg adalah pintu masuk untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang ada.

"Mau diserahin di awal atau diujung tidak penting, konsentrasi kita menyelesaikan UU MD3," katanya usai penandatanganan di gedung DPR, Senin (17/11).

Dia menjelaskan, dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (18/11), akan dibahas mengenai pembentukan Baleg. Setelah itu, pembahasan mengenasi perubahan UU MD3 akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Pembahasan perubahan UU MD3 akan dilakukan bersama pemerintah. "Kalau sudah selesai diketok menjadi UU, maka diisilah seluruh AKD yang ada itu," ujar juru runding KIH-KMP ini.

Kesepakatan damai antara KIH dan KMP resmi ditandatangani. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perseteruan yang selama ini terjadi dan kembali bersatu menjadi keluarga besar DPR RI.

Penandatanganan dilakukan oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey sebagai perwakilan dari KIH. Sementara dari KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement