Senin 17 Nov 2014 16:19 WIB

KMP dan KIH Damai, Ibas Enggan Berpikir Negatif

Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono hadir di acara pembekalan Konvensi Capres Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (11/9).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono hadir di acara pembekalan Konvensi Capres Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi DPR Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyambut baik kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). 

"Kami menyambut baik. Ini itikad baik semua pihak dan merupakan political good will yang menjadi solusi persoalan politik di parlemen," kata Ibas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Ibas mengatakan, usaha perjuangan untuk mewujudkan islah politik tersebut tidak mudah dan tak sederhana. Karena melibatkan seluruh tokoh politik yang ada di dalam dan di luar parlemen.

"Kedua, melalui islah ini justru memudahkan kerja DPR agar lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Usai kesepakatan KMP-KIH, ia berharap, kerja politik parlemen bisa maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Hal itu terkait dengan fungsi parlemen untuk mengawal dan mengawasi jalannya kerja pemerintahan.

"Kesepakatan bersama bisa membangun proses check and balances yang dilakukan parlemen berjalan baik dan bisa dirasakan masyarakat luas," katanya.

Ibas mengatakan, Demokrat tak mau berpikir negatif melainkan konstruktif. Sehingga semuanya bisa berjalan sinergis dan seimbang. Menurut dia, masyarakat akan menilai pihak mana yang konsisten dalam memperjuangkan kepentingan publik.

"Politik mengenai kesepakatan, tidak ada sanksi karena semuanya memiliki etika dan aturan main yang berbeda-beda. Karena itu kami tidak bisa memberi sanksi (jika ada pihak yang melanggar kesepakatan)," ujarnya.

Selain itu, dia menilai, kesepakatan itu mengubah kewenangan dewan.

Ibas mengatakan, memang ada kekhawatiran akan terjadi upaya pemakzulan presiden. Sehingga dilakukan revisi pasal 74 dan pasal 98 UU Nomor 17/2014 tentang UU MD3.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement