Senin 17 Nov 2014 16:13 WIB

Kuasa Hukum Warga Ria Rio: Pembongkaran Tidak Ada Surat Perintah

Rep: C06/ Red: Bayu Hermawan
Waduk Ria Rio, Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Waduk Ria Rio, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuas hukum warga Ria Rio, Bukhari mengatakan bahwa pembongkaran permukiman di sekitar Waduk Ria Rio pada Sabtu (15/11) lalu, tidak memiliki surat perintah.

Bukhari menjelaskan bahwa saat kejadian pembongkaran, ia sempat menanyakan tentang surat perintah pembongkaran kepada Walikota Jakarta Timur Krisdianto. "Tapi dia (Krisdianto) tidak dapat menunjukan surat tersebut," ujarnya, Senin (17/11).

Ia curiga bahwa pembongkaran ini merupakan kepentingan dari pihak PT Pulo Mas dengan Pemkot Jakarta Timur. Sebab menurutnya warga di Waduk Ria Rio memiliki surat akta jual beli, tetapi Walikota Jakarta Timur beranggapan bahwa bangunan ini liar.

Selain itu, pada Jumat (14/11) lalu, Bukhari bersama Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI Jakarta Hj Hasbiallah juga bertemu PLT Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota. Kedatangan Bukhari dengan maksud agar pembongkaran dihentikan dan menjukan surat-surat yang dimiliki warga.

Bukhari bercerita bahwa Ahok menyatakan tidak akan membongkar bangunan di Waduk Ria Rio. Ia mengatakan bahwa Ahok tidak akan melakukan pembongkaran di daerah tersebut. Perwakilan warga Ria Rio sendiri sudah dua kali bertemu Ahok.

"Selain itu sampai saat ini belum ada uang ganti rugi kepada warga yang rumah nya dibongkar. Warga sendiri meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta per meter persegi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement