Jumat 14 Nov 2014 09:11 WIB

Benny Sebut Tiga Skenario KIH untuk Amankan Pemerintahan Jokowi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Pansus UU MD3, Benny K Harman, menduga, konflik yang terjadi di DPR selama ini sengaja dipertahankan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Hal itu untuk mengamankan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dari kekhawatiran mereka sendiri.

Menurutnya, ada tiga pola yang digunakan kubu KIH untuk itu. Pertama, kata dia, adalah invisible hand dalam pemerintah Jokowi yang mengintervensi di partai tertentu. Kedua, membangun fragmentasi di dewan, sehingga dengan begitu dewan tidak bisa menjalankan fungsinya dan dewan menjadi lemah.

"Yang ketiga adalah cara legal, yaitu mengubah sejumlah pasal yang secara konstitusional jaminan terhadap hak-hak dewan," ujarnya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dugaan adanya upaya pemakzulan terhadap presiden. Benny meyakinkan bahwa hal itu tidak ada.

Benny menyayangkan sikap KIH yang meminta revisi terkait hak menyatakan pendapat oleh dewan. Dia menilai, manuver itu sengaja dilakukan untuk menggerogoti kewenangan DPR. "Ada pikiran bahwa DPR sekarang ini terlalu kuat, sepertinya ada upaya untuk melemahkan dewan," katanya.

Dia mengatakan, Pasal 98 UU MD3 yang diusulkan KIH untuk direvisi adalah indikasi pelemahan DPR. Pasal itu, kata dia, hanya mengatur ketentuan bahwa hasil atau rekomendasi rapat kerja dengan pemerintah di tingkat komisi bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.

Artinya, pemerintah wajib melaksanakan rekomendasi raker karena suara atau nasihat DPR adalah representasi suara rakyat. Jika tidak, kata dia, komisi bisa merekomendasikan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi sampai hak angket.

"Kalau tidak, untuk apa capek-capek ada raker (rapat kerja) dengan DPR," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement