Jumat 14 Nov 2014 04:15 WIB

Pemecatan Honing, PDIP Berwenang Asal Ada Bukti

Rep: C01/ Red: Julkifli Marbun
PDIP
Foto: Dok Republika
PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kasus pemecatan mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Honing Sanny terkait dugaan penggelembungan suara berbuntut pada penuntutan balik Honing terhadap penggantinya Andreas Hugo Pareira. Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menilai kedua pihak memiliki hak untuk membela diri.

Muhtadi menjelaskan dalam kasus seperti ini, meskipun saat Honing melenggang ke Senayan secara sah dan legal, legalisasi ini kemudian bisa digugurkan jika dari pihak Andreas Hugo Pareira dapat menjabarkan bukti-bukti valid yang menunjukkan bahwa memang Honing terlibat dalam kasus penggelembunangan suara pada Pemilu legislatif 2014 lalu di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur.

Muhtadi juga melihat baik Honing maupun PDIP menggunakan pendekatan yang berbeda di mana Honing menggunakan pendekatan legal dan PDIP menggunakan pendekatan hukum Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di mana jabatan seorang anggota DPR bisa dialihkan atas dasar pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Berdasarkan fungsi kekuasaan partai, lanjut Muhtadi, PDIP selaku partai pengusung Honing memang memiliki wewenang untuk mengganti Honing di DPR dengan Andreas. Pasalnya, Anggota dewan di DPR merupakan perwakilan dari partainya masing-masing, sehingga DPR akan tergantung pada partai terkait anggota yang dikirimkannya. “Tapi (penggantian anggota dewan) harus disertai dengan bukti-bukti,” jelas Muhtadi, Kamis (13/11).

Muhtadi juga menjelaskan bahwa kasus serupa juga terjadi di Partai Demokrat dan cukup banyak. Muhtadi menyayangkan terjadinya kasus-kasus seperti ini. Ia melihat permasalahan seperti ini sebagai persoalan moral. Jika sejak awal moralitasnya baik, maka tidak akan terjadi kasus penggelembungan suara yang kemudian berujung pada polemik seperti ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement