Kamis 13 Nov 2014 16:38 WIB

Ada Keanehan pada Inpres Kartu Sakti Jokowi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 3 November lalu. Namun, peluncuran tiga kartu tersebut menjadi polemik lantaran belum memiliki landasan hukum.

Hari ini, Kamis (13/11), situs resmi sekertariat kabinet menginformasikan, presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif. 

Disebutkan, inpres ditandatangani presiden pada 3 November, tanggal yang sama dengan waktu peluncuran KIS, KIP, dan KKS. Padahal, sehari setelah diluncurkan, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku, landasan hukum bagi tiga kartu tersebut masih disiapkan.

"Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement