Kamis 13 Nov 2014 12:52 WIB
KIH minta hak menyatakan pendapat dihapus

Pakar: KIH tak Bisa Hapus Pasal Hak Menyatakan Pendapat

Rep: C16/ Red: Bayu Hermawan
Sidang Paripurna DPR-RI
Sidang Paripurna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi undang-undang MD3 terkait penghapusan pasal Hak menyatakan Pendapat (HMP) tidak mungkin dilakukan, karena itu sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini, jika ada revisi di bagian pasal HMP hanya bisa dilakukan dengan menata ulang prosedurnya. "menata instrumennya saja, biar tidak terlalu longgar," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (13/11).

Asep berpendapat usulan tersebut diajukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena adanya kekhawatiran DPR ynag di dominasi Koalisi Merah Putih (KMP) akan mempergunakan hak tersebut diluar pelanggaran pidana.

Usulan ini bermaksud untuk mempersulit dan mengetatkan koridor penggunaan HMP oleh DPR. Cara-cara menjatuhkan Presiden Gus Dur, ia mencontohkan, agar tidak terulang kembali.

"Ancang-ancang biar tidak terjadi ke arah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengusulkan agar hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3 dihapuskan. Banyak kalangan menilai sikap KIH sangat berlebihan dan diangaap mengkhianati demokrasi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement