Kamis 13 Nov 2014 10:55 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

KIH Usul Hapus Hak Nyatakan Pendapat karena Kabinet Jokowi Mengecewakan?

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erdy Nasrul
Mahfudz Siddiq
Foto: arrahman.com
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berencana mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) untuk menghapus pasal hak menyatakan pendapat oleh DPR RI.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq mengungkapkan KIH sedang menghadapi dua sindrom atas rencana revisi UU MD3.

"Ini menggambarkan sebagai anggota DPR, KIH sedang menghadapi dua sindrom," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/110.

Sindrom pertama, kata dia, adalah kemarahan terhadap Presiden Joko Widodo yang belum membuahkan hasil dalam kinerjanya. Kemarahan ini juga menyangkut kekecewaan  beberapa partai pada susunan kabinet kerja yang dibuat Jokowi. Sindrom kedua adalah ketakutan KIH terhadap masa depan pemerintahan Jokowi.

"Saat ini mereka sudah merasa terancam karena kelemahan Jokowi sudah terlihat," imbuh Mahfudz.

Dengan rencana revisi UU MD3 pasal pemakzulan ini, menggambarkan ruwetnya dinamika yang ada di dalam koalisi KIH. Padahal, awal pekan lalu sudah terjadi kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan KIH untuk mengakhiri kisruh di DPR. Namun, kesepakatan tersebut seperti dimentahkan sendiri oleh KIH dengan mengajukan tuntutan yang melebihi isi dari kesepakatan. Sebab, dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh 4 petinggi partai perwakilan masing-masing koalisi, hanya diusulkan untuk merevisi UU MD3 di pasal yang menyebut jumlah wakil ketua alat kielengkapan dewan (AKD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement