Kamis 13 Nov 2014 10:17 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

Usul Hapus Pasal Pemakzulan, KIH Tak Gunakan Akal Sehat

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Mahfudz Sidiq
Foto: www.pksmadiun.or.id
Mahfudz Sidiq

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Mahfudz Sidiq menilai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak menggunakan akal sehat saat mengusulkan revisi menghapus pasal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Mahfud mengatakan dengan memasukan usulan itu dalam kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP), maka DPR tidak akan mampu menjalankan fungsi cek and balance Presiden Joko Widodo. Menurutny, langkah KIH dengan mengusulkan pasal pemakzulan itu membuat KIH terlihat arogan dalam berpolitik.

"Saya berharap KIH gunakan akal sehat, ini politik, jangan sampai tidak  mampu menyelesaikan masalah di internal melimpahkan kesalahan pada DPR," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (13/11).

Ketua Komisi I DPR RI itu melanjutkan, dengan mengusulkan penghapusan pasal tersebut maka publik justru semakin melihat bahwa KIH sedang bermasalah. Harusnya, KIH menyelesaikan permasalahnya di internal koalisi sebelum mengajukan kesepakatan dengan KMP atas kisruh yang terjadi di DPR.

Mahfud menambahkan, hal tersebut membuat KIH semakin terlihat haus kekuasaan. padahal, sebelumnya KIH selalu berteriak dan menuduh KMP sebagai koalisi yang haus kekuasaan dan sosok tirani.

"Publik akan semakin melihat ada masalah di internal KIH," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement