Kamis 13 Nov 2014 07:57 WIB
KIH mau hak menyatakan pendapat DPR dihapus

KIH Berlebihan Usulkan Penghapusan Pasal Pemakzulan

Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai berlebihan jika ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3. “Hak ini sudah ada sejak era reformasi dulu. Hak ini melekat pada DPR karena ini lahir dari rahim reformasi dulu,” imbuh Politisi PKS, Almuzzammil Yusuf, saat dihubungi, Kamis (12/11).

HMP disebutnya sebagai dakwaan politik. Lebih dikenal dengan pemakzulan atau impeachment. “Prosesnya panjang dan tidak mudah,” imbuh Almuzzammil.

Baca Juga

Menurutnya, tidak ada masalah dalam wewenang ini. Munculnya wewenang ini untuk mengontrol kinerja pemerintah agar berjalan maksimal. Jika presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka menurutnya akan fatal jika tidak dimakzulkan, karena pemerintahan akan berjalan tanpa adanya pemimpin.

Menurutnya, sangat berlebihan bila KIH ingin menghapus wewenang ini. “Kenapa dihapus?” tanyanya.

Lagi pula, dulu parpol yang tergabung dalam KIH, terkecuali nasdem, mendukung HMP. “Tidak ada masalah dengan hak ini,” papar Almuzzammil

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kembali mengajukan penawaran kepada Koalisi Merah Putih (KMP) untuk merevisi Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). KIH rupanya bukan hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan (AKD), tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

Hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan presiden dan wakil presiden melanggar hukum, berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Hak ini sering disebut sebagai impeachment alias pemakzulan presiden. Dasar hukumnya terdapat dalam pasal 215 yang berbunyi ‘apabila MK memutuskan bahwa pendapat anggota dewan terbukti, maka mereka bisa menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian presiden ke MPR’.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement