REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait mengatakan saat ini Indonesia sedang berada pada situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Keterangan ini diperoleh dari data laporan yang masuk ke komnas PA.
Aris menjelaskan secara umum jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia berdasarkan data Komnas PA sebanyak 21.689.797 kasus. Lebih dari 50 persen adalah kasus kekerasan seksual. "Kasus ini terjadi di 34 provinsi, 179 kabupaten,"kata Aris di Gedung DPR, saat mengikuti RDPU dengan Komisi VIII, Rabu (12/11).
Data yang lebih spesifik tergambar dalam empat tahun terakhir ini. Tahun 2010, Komnas PA mencatat ada 2046 laporan kasus kekerasan anak yang masuk. 42 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 859 kasus.
Tahun 2011, ada 2426 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke komnas PA. 58 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau 1047 kasus. Tahun 2012, ada 2637 kasus kekerasan anak yang masuk ke komnas PA. 62 persennya adalah kasus kejahatan seksual, atau sekitar 1637 kasus.
Tahun 2013, komnas PA mencatat ada 3339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 persen diantaranya adalah kejahatan seksual. Atau sekitar 2070 kasus. Tahun 2014, dari bulan Januari sampai September, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Sekitar 237 kasusnya pelakunya anak dibawah umur.
"Dari semua data yang kami punya, saya tegaskan Indonesia darurat kejahatan seksual,"ucap Aris.
Selanjutnya ia menyayangkan, justru predator kejahatan seksual terhadap anak, diantaranya adalah orang-orang terdekat. Yaitu yang berada di lingkungan rumah, sekolah, kerabat, dan sebagainya.
Sehingga ia mengusulkan kepada komisi VIII beberapa poin payung hukum, penanganan dan penindakan. Diantaranya mendorong semua pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten untuk menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan Anak.
Yang berikut, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk merevisi pasal 81,82, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ia mengharapkan hukuman yang diberikan kepada pelaku minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup.
Bahkan dengan pemberatan hukuman dengan kebiri atau suntik kimia. Dari sebelumnya minimal 3 tahun sampai 5 tahun.