REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sejumlah warga Depok mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Heti Suryahati, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan dokumen.
Pemalsuan dokumen terkait pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter per segi milik warga. Laporan mereka diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/4121/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 November 2014.
Dalam berkas laporan tercantum bila nama si pelapor adalah Mat Sujeh, warga Jalan IR H Juanda, RT 05/014, Kemiri Muka Beji, Depok, Jawa Barat.
Koordinator warga Depok, Kasno, melaporkan Sekda Kota Depok Heti Suryahati karena Sekda diduga telah bekerja sama dengan oknum yang bernama Abdul Rosyid memalsukan dokumen jual beli lahan seluas 4.700 meter per segi milik warga.
"Lahan milik warga itu dokumen jual belinya dipalsukan demi untuk membebaskan lahan peruntukan tol Cijago. Sedangkan lahan itu adalah milik warga yang salah satunya adalah Amar bin Apun yang kemudian diwariskan kepada Mat Sujeh," ungkap Kasno di depan gedung SPK Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11).
Kusno menambahkan bukti-bukti pemalsuan, pertama ada perbedaan tahun yang tertera pada logo stempel akta jual beli lahan tersebut. Dalam stempel itu tertulis tahun 1962, namun dalam surat itu dengan logo stempel yang sama dibuat pada tahun 1963.
"Perbedaan itu sangat jelas, padahal bila memang asli pasti logo stempel dan tanggal dalam surat itu sama dan tidak mungkin berbeda," ujar Kusno.
Kedua adalah jabatan Heti, sambung Kusno, pada sat itu Heti jabatannya belum menjadi seorang kepala desa, namun dalam dokumen itu Heti menandatangi dan tertera bila jabatannya adalah seorang kepala desa.
Selanjutnya, adalah cap jempol yang tidak jelas serta surat pernyataan jual beli yang dibuat. Pada tahun 1963, belum ada bolpoin boxy akan tetapi surat itu dibuat dengan tinta boxy dan warnanyapun berbeda dengan warna tinta kalimat tambahan dalam surat tersebut.
"Diperparah dengan kebijakan Heti mengeluarkan surat kepada masyarakat pada 26 Maret 2003 terkait lahan itu telah dibebaskan dan dia saat itu mengatasnamakan Sekda, padahal saat itu jabatan Heti adalah Asda III Kota Depok. Semua bukti telah kami bawa dan serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kusno kesal.
Mat Sujeh menambahkan, tidak hanya itu, Heti juga dilaporkan kasus lain ke Polda Metro Jaya ini. Laporan itu terkait tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait lahan SD Kemuri Muka II dan III pada tahun 2012 silam, dengan PTP dan P2T tol Cijago.
"Jadi pada saat itu (2012, red) Heti mencantumkan nama dan rumah guru sebagai pihak yang menempati lahan itu. Maka, para guru itu secara otomatis mendapatkan biaya ganti rugi menggunakan uang negara. Tapi, nyatanya para guru itu tidak sama sekali mendapatkan uang ganti rugi. Jumlah total anggaran ganti ruginya Rp6,3 miliar," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan terkait laporan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut. Apabila memang masuk dalam pelanggaran tindak pidana, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang belaku.
"Kita selidiki dahulu, apakah laporan itu benar masuk ranah pidana atau tidak. Pasalnya, hal itu memerlukan tahapan serta saksi ahli," ujar Heru.