REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Wakil Ketua DPRD NTB TGH Mahaly Fikri juga menyayangkan jika betul ada rencana penghilangan kolom agama di KTP, sebab pencantuman nama agama dari sudut pandang ajaran Islam sudah wajib hukumnya.
"Bagi umat Islam mencantumkan nama agama di KTP sudah wajib hukumnya. Karena, jika terjadi sesuatu menimpa seseorang, entah itu terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan kematian, kita tidak tahu agamanya, tidak tahu keluarganya di mana, lalu untuk mengebumikan jenazahnya dengan cara apa yang harus dipakai jika tidak ada dasar agamanya," kata anggota DPRD yang juga merupakan tokoh agama di NTB tersebut.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, semestinya ide ataupun rencana penghilangan agama di dalam KTP tersebut tidak perlu terlontar, jika saja Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memahami esensi dari namanya keimanan, lebih-lebih dalam ajaran agama Islam.
"Meski persoalan iman ada di dalam hati dan keyakinan setiap orang, namun, perlu diingat dalam Islam bagi orang yang hidup dan mati, kemudian masyarakat juga tidak tahu apakah orang tersebut Islam atau tidak, inilah yang nantinya akan menimbulkan kekacauan, kegelisahan dan keresahan bagi masyarakat yang masih hidup," jelasnya.
Oleh karena itu, semestinya persoalan ini yang harus dipikirkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga, tidak asal mengeluarkan ide maupun pandangan tanpa memikirkan apa akibat dan dampak yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan.