Rabu 12 Nov 2014 16:02 WIB

Tak Punya Akta Hukum, Ahok Heran FPI Diterima Mendagri

Rep: c66/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu aksi ormas FPI yang merazia dan menutup rumah makan.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Salah satu aksi ormas FPI yang merazia dan menutup rumah makan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempersoalkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang sulit dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Hal yang paling penting saat ini adalah ia dapat membuktikan bahwa FPI adalah organisasi masyarakat (ormas) yang tidak patuh dengan konstitusi.

"Itu hak Mendagri bila memang tidak bisa membubarkan FPI, yang penting saya sudah lakukan tugas saya," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (12/11).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan pembubaran FPI sebenarnya bisa dilakuka hanya dengan mencabut nomor registrasi yang ormas tersebut miliki di Kemendagri. Namun, satu hal yang menurutnya menjadi persoalan adalah mengapa dulu Kemendagri mau menerima pendaftaran FPI sebagai ormas yang diakui di Indonesia.

"Sekarang yang jadi soal mengapa Mendagri dulu menerima FPI terdaftar sebagai ormas. Padahal mereka tidak punya akte hukum yang jadi syarat mendaftar," tambah Ahok.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah membubarkan ormas. Hal ini terlebih pada ormas telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri seperti FPI.

Ia juga menjelaskan, terdapat tiga mekanisme pembubaran ormas. Pertama, bila melakukan kesalahan dalam ranah nasional, ormas akan mendapatkan teguran dari Kemendagri, kedua bila kesalahan kembali diulangi, maka ormas tidak akan mendapat bantuan untuk sementara waktu. Bantuan tersebut antara lain adalah uang dan fasilitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement