Selasa 11 Nov 2014 15:55 WIB

PAN: Pemilihan Pola Paket Pimpinan Komisi DPR Belum akan Diubah

Dradjad Wibowo
Dradjad Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo mengatakan pola pemilihan di komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR tidak diubah. Meski pun ada rencana revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Uuntuk menyelesaikan kekisruhan di parlemen.

"Memang ada perubahan UU MD3 dan tata tertib dewan, namun pemilihan pola paket belum akan diubah," kata Dradjad, Selasa (11/11).

Dradjad mengatakan, hal itu berarti sama dengan pola seperti yang terjadi pada 1999 dan 2004, bukan 2009.

Menurut dia, perubahan UU MD3 dan tatib untuk mengakomodasi kepentingan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sehingga tercapai kesepakatan untuk menyatukan parlemen.

 

"Tentu saja PAN sudah membahas perubahan itu dan ada beberapa poin inti," ujarnya.

Dia menjelaskan, perubahan dalam UU MD3 dan tatib khususnya terkait dengan jumlah pimpinan komisi dengan penambahan satu wakil ketua. KIH disebut akan mendapatkan 16 kursi wakil ketua di masing-masing komisi.

"KIH akan mendapat 16 wakil ketua, formatnya wakil ketua ditambah satu dari yang sudah ada saat ini," katanya.

Ia menambahkan, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan berperan dalam mendamaikan kekisruhan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan KIH. Dua tokoh itu disebut berperan penting dalam membangun pembicaraan antara kedua kubu tersebut.

"Ketum PAN (Hatta Rajasa) dan Bang Zul (Zulkifli Hasan) berperan kunci dalam pembicaraan antara KMP dan KIH," ujarnya.

 

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement