Selasa 11 Nov 2014 15:30 WIB

Ssttt... Tenaga Ahli DPR akan Naik Gaji

Sidang Pari Purna DPR-RI
Sidang Pari Purna DPR-RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan gaji tenaga ahli anggota DPR periode 2014-2019 akan dinaikkan. Namun besarannya akan dibahas dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan namun besarannya masih akan dibahas BURT DPR," kata Firman di sela-sela pembahasan peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli dan staf administrasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Firman mengatakan peraturan DPR itu mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga ahli. Selain masalah kenaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan mereka periode sebelumnya.

Aturan itu, menurut dia, yakni bagi yang sudah punya rekam jejak yang bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesmen oleh Setjen DPR.

"Ketentuan masa lalu bahwa tenaga ahli setiap masa jabatan habis harus mulai proses dari awal. Sekarang kita atur supaya tidak kehilangan hilangkan haknya, bagi yang punya track record bagus tidak perlu assesmen lagi, tinggal direkomendasikan anggota yang akan menggunakan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut bisa dijadikan rujukan hukum sebelum disesuaikan dengan UU Nomor 4/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firman menjelaskan, gaji tenaga ahli juga sudah diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Yaitu, kenaikan gaji diberikan minimal satu periode.

Menurut dia, karena sudah satu periode maka akan ada kenaikan gaji sesuai masa jabatan dan pengangkatannya.

"Besaran kenaikan akan dibahas BURT DPR. Dan bagi yang belum menerima gaji, setelah aturan disahkan maka akan dibayarkan," katanya.

Menurut dia setiap periode lima tahun, DPR membutuhkan sekitar dua ribu orang TA untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement