REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/11).
Surat dikirimkan oleh petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
"Surat diterima jam 12.20, diberi ke TU Menteri, diregistasi nomor surat kemudian baru ke Menteri," ujar, Nur Ilham, pegawai Tata Usaha Kemenkumham selaku penerima surat.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Jika, FPI sudah berbadan hukum.
Pasalnya, berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari Menkumham.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur. Serta menimbulkan kemacetan lalu lintas serta telah melanggar konstitusi.
Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan,mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahok mengatakan FPI telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat. Serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam surat tersebut, Ahok pun mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang ditembuskan kepada para pihak yaitu Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Polda Metro Jaya, Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta.