Selasa 11 Nov 2014 10:41 WIB

Pemprov DKI akan Batasi Penggunaan Sepeda Motor

Rep: C66/ Red: Yudha Manggala P Putra
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: antara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan kendaraan roda dua di Ibu Kota. Kebijakan itu akan direalisasikan pada akhir tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi pada pengguna sepeda motor. Ia mengatakan, pembatasan kendaraan ini akan dimulai di antaranya di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta Pusat.

"Laporan per tahun setidaknya 45 ribu orang meninggal karena kecelakaan motor. Jadi kami berpikir, motor ini boleh pakai tapi di wilayah-wilayah tertentu," ujar Basuki di Balai Kota, Selasa (11/11).

Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan dengan pembatasan sepeda motor di jalur-jalur tertentu, Pemprov DKI akan menyediakan bus tingkat gratis. Karena saat ini unit bus yang awalnya ditujukan untuk menjadi sarana pariwisata itu masih terbatas, penambahan jumlah armada akan dilakukan.

Nantinya tingkat gratis itu dapat melayani penumpang, mulai dari Bundaran HI, sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Harmoni. Dalam melaksanakan kebijakan pembatasan sepeda motor ini, Pemprov DKI juga akan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement